ADAKAN FGD, MAN 1 KOTA GORONTALO SELANGKAH LEBIH MAJU WUJUDKAN GENERASI BEBAS KRIMINAL
Kota(man1kotagorontalo.sch.id) - Pihak Polres Gorontalo-Kota melaksanakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) mengenai Undang-Undang perlindungan anak UU RI No.23/2002 Dan UU RI No. 35/2014.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Workshop MAN 1 Kota Gorontalo, Rabu (30/08/23) dan diikuti oleh para anggota Organisasi PKS (Patroli Keamanan Sekolah) MAN 1 Kota Gorontalo.
Focus Group Discussion (FGD) sendiri bertujuan untuk mendiskusikan topik yang akan dibahas bersama, yaitu mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan tersebut, para siswa diberikan bekal materi berupa fakta lapangan yang selama ini telah menjadi bahan observasi dari pihak Polres Gorontalo Kota sendiri.
Safrudin Adam selaku pemateri menghimbau kepada peserta didik untuk selalu menjaga lingkungan pergaulan secara tatap muka maupun secara online. Tindakan ini tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, juga sebagai bentuk pencegahan adanya hal hal negatif yang tidak diketahui masuk dan meracuni pikiran pelajar secara tidak sengaja.
"Adik-adik, mohon untuk selalu berhati-hati dan kontrol apapun itu hal-hal baru yang dikenalkan kepada Anda, selalu pilah dan pilih, jangan sampai ada satu saja pengetahuan buruk yang sampai masuk ke otak kalian dan menjadi racun sehingga berdampak pada masa depan adik adik," ujar Safrudin.
Tak hanya itu saja, Waris Masuara selaku Kepala Madrasah juga ikut mengatakan tujuan utama dari diadakannya Focus Group Discussion ini, kembali lagi untuk membangun rasa sadar diri peserta diduk tentang tindakan kriminal, agar ke depannya tidak akan ada lagi pelaku tindakan kriminal berusia dini.
"Dengan adanya Focus Discussion Group ini, diharapkan kepada siswa dan siswi MAN 1 Kota Gorontalo untuk mewujudkan kehidupan yang jauh dari kriminalitas sehingga lingkungan mereka maupun MAN 1 Kota Gorontalo menjadi lingkungan yang aman dan damai, jauh dari tindakan tindakan-tersebut," tutur Waris menutup wawancara secara langsung.
Salsa/Aura_


0 Comments