Usai Ikut Sosialisasi, Anggi : Kekayaan Intelektual adalah Hak Ekslusif yang Diberikan Oleh Negara T

Usai Ikut Sosialisasi, Anggi : Kekayaan Intelektual adalah Hak Ekslusif yang Diberikan Oleh Negara T

GORONTALO (man1kotagorontalo.sch.id) - Dua guru MAN 1 Kota Gorontalo, Sri Anggriani Tobuto dan M. Junaidi Maksum mengikuti edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo diaula Pengayoman Kemenkumham, Kamis (12/10/2023). 

 

Saat dihubungi lewat whatsapp, Anggi menyampaikan bahwa kegiatan yang mereka ikuti tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas kreasi dan karya intelektual seseorang.

 

"Pada hakikatnya sosialisasi tadi memberikan pemahaman kepada kita bahwa kekayaan intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara terhadap kreasi dan karya intelektual kita," tulis Anggi.

 

Senada dengan penyampaian Anggi, Junaid yang ikut serta dalam kegiatan tersebut juga menambahkan bahwa tujuan HaKI adalah memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya. (RA)

0 Comments

Write a Review

Your email address will not be published. Required fields are marked *